No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home KEMENTERIAN

Sinergi Kementrans-PNM, Wamen Viva Yoga: Menumbuhkan Pelaku UKM, Menciptakan Lapangan Kerja

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
November 13, 2025
in KEMENTERIAN
0
Sinergi Kementrans-PNM, Wamen Viva Yoga: Menumbuhkan Pelaku UKM, Menciptakan Lapangan Kerja
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—“Kedatangan kami ke kantor Penanaman Nasional Madani (PNM) bukti serius Kementrans ingin bersinergi”, ujar Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi. “Banyak potensi yang diciptakan bila sinergi ini direalisasikan, seperti perputaran modal di kawasan transmigrasi dan menciptakan lapangan kerja bagi anak-anak transmigran sebagai account officer”, tambahnya.

Ungkapan demikian disampaikan Viva Yoga saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Permodalan Nasional Madani (PNM), Setiabudi, Jakarta, 11/11/2025. Kehadiran dirinya disambut oleh Komisaris Utama PNM Dradjad Hari Wibowo, Direktur Utama Arief Mulyadi, Direktur Operasional Sunar Basuki, dan Direktur Human Capital dan Kepatuhan Henry Yunus.

Rencana sinergi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dan PNM menurutnya perlu segera direalisasikan. Dengan dukungan PNM dalam menyalurkan bantuan modal kepada transmigran akan mempercepat kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan baru. “Kerja sama ini akan memberdayakan transmigran dalam mengembangkan usaha kecil dan menengah yang dimiliki”, ungkapnya.

Diakui lembaga ekonomi milik pemerintah itu sudah memberikan bantuan modal dan bimbingan usaha kepada transmigran seperti di Aceh, Kalimantan Barat, dan Riau. Dengan bersinergi langsung dengan Kementrans menurut Viva Yoga penyaluran bantuan modal bagi transmigran akan lebih massif.

Di kawasan transmigrasi banyak pelaku usaha UMKM, disebut seperti Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ada usaha snack coklat, di Barito Kuala, Kalimantan Selatan, ada usaha jamur tiram dan jeruk, dan di berbagai kawasan lainnya dengan beragam jenis usaha. Berbagai pelaku usaha tersebut selama ini juga dibantu oleh Kementrans. Dengan adanya sinergi dengan PNM maka akan semakin memperkuat dukungan kepada pelaku usaha.

Belajar dari Jepang dan China menjadi raksasa ekonomi dunia, langkah awal mereka adalah mendorong tumbuhnya usaha-usaha dari rumah tangga yang beroreintasi ekspor. “Kita harapkan dari kawasan transmigrasi muncul juga beragam pelaku UKM yang beroreintasi ekspor”, harapnya.

Viva Yoga optimis bantuan modal yang akan diberikan PNM kepada transmigran akan dikelola dengan baik. Menjadi transmigran merupakan suatu pilihan yang berani. Tidak semua orang memiliki karakter yang demikian. Pilihan yang demikian membuat mereka bekerja keras di daerah yang ditempati. Tanah oleh mereka dijadikan tidak hanya sebagai tempat tinggal namun juga tempat produksi.

Berbagai tantangan seperti jauh dari perkotaan, belum ada listrik, jalan belum diaspal merupakan tantangan yang menempa mereka. “Kerja keras inilah yang membuat mereka mampu mengubah kawasn-kawasan yang sepi menjadi kota-kota baru dan pusat pertumbuhan”, ujarnya. “Transmigran adalah pahlawan pembangunan”, tambahnya. (ARW)

Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia

SIARAN PERS

Sinergi Kementrans-PNM, Wamen Viva Yoga: Menumbuhkan Pelaku UKM, Menciptakan Lapangan Kerja

Nomor: B.603/HM/04.01/XI/2025

Previous Post

Setelah Diringkus dari Buron, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan.

Next Post

MK mengabulkan sebagian permohonan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang dimohonkan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
MK mengabulkan sebagian permohonan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang dimohonkan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.

MK mengabulkan sebagian permohonan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang dimohonkan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In