Bandung,—INDOTIPIKOR.COM-PPWI JABAR–Rakyat Berhak Tahu: Siapa Melindungi Siapa, Ketika Penyidik Bisa Dibeli dan Keadilan Diperdagangkan!
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, melontarkan kritik pedas terhadap mandeknya banyak laporan masyarakat di institusi penegak hukum, baik di Kepolisian maupun Kejaksaan. Ia menuding adanya permainan busuk di balik lambannya penanganan perkara.
Pasal-Pasal yang Bisa Menyeret Penyidik ke Penjara
Agus tidak hanya bicara retorika. Ia menyodorkan sejumlah dasar hukum yang bisa menjadi jerat pidana bagi aparat penegak hukum yang bermain curang:
– UU Tipikor No. 20 Tahun 2001
Pasal 12 huruf e: Penyidik yang menerima hadiah/janji dari pihak berperkara dapat dipenjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
– UU Kepolisian No. 2 Tahun 2002 & Perkap No. 14 Tahun 2011
Menyalahgunakan wewenang bisa berujung Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan sanksi etik berat.
– UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004
Jaksa yang menyimpang dari profesionalitas bisa dijerat pidana dan sanksi etik berat.
Laporkan! Jangan Diam!
PPWI Jabar mendorong masyarakat untuk melawan ketidakadilan dengan melaporkan aparat nakal ke:
– Propam Polri / Komisi Kejaksaan RI
– KPK, jika terindikasi suap/gratifikasi
– Ombudsman RI, bila terjadi maladministrasi
– Komnas HAM, jika ada pelanggaran hak sipil
– LPSK, untuk permintaan perlindungan hukum
7 Tanda Laporan Sengaja Dibiarkan Mengendap:
1. Tidak Ada SP2HP Berkala
2 Lidik/Sidik Berlarut Tanpa Alasan
3 Klarifikasi Tidak Direspons
4 . Saksi Ahli atau Bukti Tak Pernah Diminta.
5 Tidak Ada STTLP atau Nomor Registrasi
6 Terlapor ‘Kebal’ dan Punya Akses Istimewa
7 Ada Indikasi Gratifikasi/Suap
Agus menyerukan seluruh elemen masyarakat, media, dan lembaga pengawas untuk tidak diam.
REDAKSI