No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Ketika Laporan Mandek di Polisi dan Jaksa! Ketua PPWI Jabar Ancam Penjarakan Oknum Penyidik Busuk!

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
April 23, 2025
in PEMERINTAHAN
0
Ketika Laporan Mandek di Polisi dan Jaksa! Ketua PPWI Jabar Ancam Penjarakan Oknum Penyidik Busuk!
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,—INDOTIPIKOR.COM-PPWI JABAR–Rakyat Berhak Tahu: Siapa Melindungi Siapa, Ketika Penyidik Bisa Dibeli dan Keadilan Diperdagangkan!

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, melontarkan kritik pedas terhadap mandeknya banyak laporan masyarakat di institusi penegak hukum, baik di Kepolisian maupun Kejaksaan. Ia menuding adanya permainan busuk di balik lambannya penanganan perkara.

Pasal-Pasal yang Bisa Menyeret Penyidik ke Penjara

Agus tidak hanya bicara retorika. Ia menyodorkan sejumlah dasar hukum yang bisa menjadi jerat pidana bagi aparat penegak hukum yang bermain curang:

– UU Tipikor No. 20 Tahun 2001

Pasal 12 huruf e: Penyidik yang menerima hadiah/janji dari pihak berperkara dapat dipenjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

– UU Kepolisian No. 2 Tahun 2002 & Perkap No. 14 Tahun 2011

Menyalahgunakan wewenang bisa berujung Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan sanksi etik berat.

– UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004

Jaksa yang menyimpang dari profesionalitas bisa dijerat pidana dan sanksi etik berat.

Laporkan! Jangan Diam!

PPWI Jabar mendorong masyarakat untuk melawan ketidakadilan dengan melaporkan aparat nakal ke:

– Propam Polri / Komisi Kejaksaan RI

– KPK, jika terindikasi suap/gratifikasi

– Ombudsman RI, bila terjadi maladministrasi

– Komnas HAM, jika ada pelanggaran hak sipil

– LPSK, untuk permintaan perlindungan hukum

7 Tanda Laporan Sengaja Dibiarkan Mengendap:

1. Tidak Ada SP2HP Berkala

2 Lidik/Sidik Berlarut Tanpa Alasan

3 Klarifikasi Tidak Direspons

4 . Saksi Ahli atau Bukti Tak Pernah Diminta.

5 Tidak Ada STTLP atau Nomor Registrasi

6 Terlapor ‘Kebal’ dan Punya Akses Istimewa

7 Ada Indikasi Gratifikasi/Suap

Agus menyerukan seluruh elemen masyarakat, media, dan lembaga pengawas untuk tidak diam.

REDAKSI

Previous Post

Sidak ke RSUD Ciamis, Bupati : Layani Masyarakat dengan Hati, Bukan Kewajiban Semata

Next Post

Lantik 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Jaksa Agung Ajak Jajaran Turut Jaga Kepercayaan Publik dengan Sikap Integritas

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Lantik 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Jaksa Agung Ajak Jajaran Turut Jaga Kepercayaan Publik dengan Sikap Integritas

Lantik 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Jaksa Agung Ajak Jajaran Turut Jaga Kepercayaan Publik dengan Sikap Integritas

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In