JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM— (3/6) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat secara rutin melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan bus pariwisata tiap libur akhir pekan ataupun momen libur panjang. Hal ini dilakukan guna menertibkan operasional angkutan pariwisata agar mengedepankan aspek keselamatan.
“Pada akhir pekan kemarin, pemeriksaan angkutan pariwisata secara random checking terus dilakukan di beberapa lokasi seperti di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jambi, Riau hingga Sumatera Utara. Telah diperiksa sebanyak 153 unit bus,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada Senin (3/6).
Dari total bus yang diperiksa, Ia menyampaikan telah ditemukan di lapangan sebanyak 108 unit bus atau 71 persen memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis, sedangkan 45 unit bus atau sebesar 29 persen tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.
“Dari hasil pemeriksaan ini, untuk armada bus yang status Kartu Pengawasan (KP) tidak berlaku dan/atau memalsukan status Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dilakukan penilangan oleh PPNS Ditjen Perhubungan Darat,” tegas Dirjen Hendro.
Kegiatan ini dilakukan bersama-sama oleh Balai Pengelola Transportasi Darat di tiap-tiap daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), PT. Jasa Raharja serta pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Ia mengapresiasi kinerja seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan dalam rangka mewujudkan angkutan pariwisata yang berkeselamatan.
“Saya mengapresiasi kinerja rekan-rekan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan secara acak pada weekend kemarin ditemukan lebih banyak yang sudah memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis laik jalan. Hal ini merupakan suatu hal yang baik,” katanya.
Ke depan, pihaknya berharap seluruh Perusahaan Otobus maupun Perusahaan Karoseri dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menuturkan agar tidak ada lagi bus pariwisata yang tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan beroperasi di jalan. (ALV/WBW/AZN)
—————-
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT
Aznal S.H.,M.H.
Twitter: @hubdat151
Instagram dan Tiktok: @ditjen_hubdat
FB Page dan YouTube: Ditjen Perhubungan Darat
—————
Nomor: 49 /SP/VI/HMS/2024
REDAKSI