JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–Polri melalui Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan seorang pria berinisial ARS alias DJ East Blake, tersangka kasus tindak pidana pornografi. Tersangka ARS telah memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi di beberapa platform media sosial seperti Instagram, Whatsapp, dan Tiktok. Secara diam-diam, tersangka ARS merekam korban yang merupakan mantan kekasihnya tanpa busana pada Februari 2024 lalu. “Pelaku ARS alias East Blake sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi yang melibatkan produksi, penyebaran, dan penjualan konten eksplisit,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian S.I.K., S.H., M.H., Kamis (2/5).
Atas perbuatannya, tersangka ARS alias East Blake dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 E UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengn ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun..
humas polri