Ciamis,Indotipikor.com
Menjawab surat permohonan pengunduran diri dua Anggota Panwaslu Kecamatan Cikoneng atas nama Herisman dan Wildan, Bawaslu Kabupaten Ciamis menyetujui pengunduran diri tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawasalu Kabupaten Ciamis, Irham Fathiyya Shulha, Irham mengatakan bahwa berdasarkan hasil pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis perihal permohonan pengunduran diri saudara Herisman dan Wildan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Cikoneng intinya Bawaslu menyetujui permohonan tersebut.
“Kalau ada yang memohon untuk mengundurukan diri tentu kita tidak bisa menahan-nahan, karena itu hak masing-masing, menjadi Anggota Panwascam itu kan pilihannya sendiri mendaftar. Begitu juga manakala ingin mengundurkan diri, itu pilihannya.”, jelas Irham.
Masih menurut Irham, sebenarnya upaya untuk memikirkan ulang perihal pengunduran diri sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, hanya yang bersangkutan menyatakan kebulatan tekad untuk mengundurkan diri pada waktu itu juga sejak tanggal 30 Mei 2024 dan enggan melanjutkan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai panwascam.
“Menimbang sedang dilaksanakannya tahapan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024 di tingkat Kecamatan pada waktu itu, maka kita bergerak cepat merumuskan secara kelembagaan melalui pleno, terkait jawabannya semua (Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis) sepakat menyujui pengunduran diri mereka (Herisman dan Wildan) ditandai dengan dibuatnya Surat dengan nomor 78/KP.01/K.JB-05/06/2024 dan 79/KP.01/K.JB-05/06/2024”, tegas Irham.
Selain itu, Irham juga menyampaikan bahwa Bawaslu Ciamis tidak bertindak gegabah dengan senantiasa berpedoman pada regulasi yang ada, “Sebagaimana termaktub dalam Pasal 97 ayat (1) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan bahwa Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dilakukan pengambilalihan sementara”, paparnya.
Senada dengan bunyi Perbawaslu tadi, hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Ciamis juga diarahkan untuk melakukan pengambil alihan tugas sementara terhadap dua Anggota Panwascam Cikoneng yang mundur, “Sesuai kesepakatan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ciamis, maka ditugasilah saya (Irham Fathiyyah Shulha) dan Wulan Sarifah sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Cikoneng”, ungkap Irham.
Dalam hal untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Cikoneng, Irham menyampaikan akan dilaksanakan pergantian secepatnya dengan pertimbangan Tahapan di tingkat Kecamatan yang tengah berjalan dan tentu berpedoman pada regulasi. “Tahapan Pemilihan Kepala Daerah ini marathon sekali ya, tentu kita akan segera menyelesaikan soal Cikoneng ini”, jelasnya. Saat ditanya mengenai harapan dan kriteria Calon Pengganti Antar Waktu Panwascam Cikoneng, Irham berharap yang memenuhi syarat dan memiliki integritas, “Tentu kami akan menjawab yang memenuhi syarat. Selanjutnya berharap PAW nanti menghasilkan Anggota Panwascam yang memiliki integritas, betanggungjawab dan mampu bekerja profesional”, pungkasnya .( Dods )