Muara Enim/–INDOTIPIKOR.COM—/Saat ini adanya pembangunan menara Tower sinyal di Desa Kahuripan Baru Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan dan diduga pembagunan tersebut tidak memiliki sertifikasi Wasfang dan sertifikasi para pekerjanya serta diduga pembagunan menara Tower sinyal ini tidak mengantongi izin dari pemerintahan daerah dalam hal ini kabupaten Muara Enim.
Sertifikasi Wasfang itu penting demi keakuratan, waktu dan efektif berjalan lancar sebuah pembangunan menara Tower dan sertifikasi bagi pekerja adalah standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan dengan harapan dapat menerapkan disiplin k3 dalam setiap pekerjaannya.
Pembangunan tersebut diatas harus memiliki izin mendirikan Menara dari instansi yang berwenang, pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008 adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Apabila pembagunan Menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan Menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan pasal 21 Permenkominfo 02/2008, pemerintah dan atau pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun identitas hukum terhadap pembangunan menara Tower tersebutpun harus jelas :
1. Nama pemilik menara
2. Lokasi menara
3. Tinggi Menara
4. Tahun pembuatan/pemasangan menara
5. Kontraktor menara
6. Beban maksimum menara
Perlu diketahui masyarakat meskipun menara sinyal sangatlah dibutuhkan di era moderenisasi saat ini, pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan kontruksi menara tersebut.
Saat ini sebelum berita naik tayang di link website, Senin 10 Juni 2024, kami masih mencari informasi keterangan dari berbagai sumber termasuk pihak pelaksana proyek tower menara demi menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik jurnalistik.
Setelah tim kami media meninjau ke lokasi pekerjaan ditemukan pekerja menara sinyal tersebut tidak dilengkapi Alat pelindung diri (APD) body harnes padahal bekerja di ketinggian, kami sangat berharap sekali langkah-langkah Forkopimcam Tripika kecamatan, camat empat Petulai Dangku, bhabinkamtibmas, kasi trantib/pol PP , dan Babinsa untuk menindaklanjuti pembangunan menara sinyal di Kahuripan Baru ini.
(Nuramin Jafar).