KEPRI–INDOTIPIKOR.COM—Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dan menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (4/11).
Kedua tersangka yang terlibat adalah Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemmalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana, serta Syahrul, Direktur Utama PT Segera Catur Perkasa dan Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra. Perusahaan yang mereka pimpin bukan merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) resmi dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan maupun pelimpahan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Gemmalindo Shipping yang dikelola oleh para tersangka telah diubah namanya menjadi PT Gema Samudera Sarana dan PT Segera Catur Perkasa.
Meskipun telah memperoleh izin operasional, kedua tersangka diduga tidak menyetorkan pendapatan bagi hasil yang semestinya disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau, ditemukan kerugian negara mencapai Rp9,63 miliar dan 46,252 dolar AS akibat perbuatan tersebut.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto mengonfirmasi penahanan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, dimulai sejak 4 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. “Penahanan kedua Tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 04 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang,” ujar Kajati Kepri Teguh Subroto dalam siaran pers yang diterima pada Senin malam.
Kajati Kepri menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana serupa.
“Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Masih ada penetapan tersangka berikutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat,” pungkas Kajati.
RED
H M BADRUN-