Jakarta–INDOTIPIKOR.COM–KEMENTERIAN–,Sabtu
1 Juni 2024
Dalam rangka meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengadakan rapat finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (RPermenko) Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis (30/05/2024).
Acara ini dipimpin oleh Kepala Biro (Karo) Komunikasi Kemenko Marves Andreas D. Patria.
“Dalam rapat ini pentingnya masukkan terutama dari kementerian/lembaga teknis terkait, yang mempunyai pengalaman dalam penyusunan Permen SPBE dan implementasinya.
Kami juga akan meminta teman-teman KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk mengawal, karena ini sebagian amanat perintah tentang SPBE yang di mana menjadi acuan semua K/L (kementerian/lembaga),” kata Karo Andreas.
Diketahui rapat finalisasi ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Tim Harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) pada Rapat Harmonisasi RPermenko tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada tanggal 30 April 2024, sebagai unit kerja pemrakarsa, Bagian Data Dan Sistim Informasi beserta K/L terkait perlu melaksanakan koordinasi dan pembahasan kembali dalam rangka penyempurnaan substansi RPermenko dimaksud, sebelum dilaksanakan kembali rapat harmonisasi lanjutan.
“Adapun landasan pengaturan ini sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, di mana pimpinan kementerian/lembaga mempunyai tugas menetapkan kebijakan SPBE di instansi pusat.
Mengenai hal tersebut, kami butuh masukan dari K/L serta butuh banyak masukkan guna memperbaiki dan menyelaraskan perpres terkait,” ujarnya.
“Sehingga dengan ini kita bisa memperkaya masukkan-masukkan yang diatur dalam RPermenko ini serta beberapa pertimbangan lainnya, guna menyelesaikan apa yang kita tuju sesuai dengan target waktu yang dimaksud,” lanjur Karo Andreas.
Di lokasi yang bersamaan, Karo Perencanaan Kemenko Marves yang juga menjabat sebagai Plt.
Kepala Biro Hukum Kemenko Marves, Arif Rahman menyampaikan adapun RPermenko ini bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan Kemenko Marves.
“Adapun K/L yang terlibat dalam rapat finalisasi ini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Riset dan lnovasi Nasional (BRIN) untuk menyesuaikan RPermenko ini,” ujarnya.
“Oleh sebab itu, hari ini kita melaksanakan rapat finalisasi ini, dengan target dapat menyepakati materi substansi dan ruang lingkup pengaturan bersama K/L terkait untuk selanjutnya dilakukan harmonisasi lanjutan dengan KemenkumHAM pada Juni mendatang,” tambah Karo Arif.
Selain Karo Andreas dan Karo Arif, acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Deputi (Sesdep) Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Dirhansyah Conbul dan Pranata Komputer Ahli Madya Anjang Bangun Prasetio yang menyampaikan bahwa akan berkoordinasi dengan semaksimal mungkin agar peraturan ini selesai secepatnya, mengingat ini selain kepentingan lembaga, juga untuk kepentingan pemantauan dan evaluasi SPBE nasional di tahun ini..
REDAKSI