Jakarta –INDOTIPIKOR.COM—, Selasa 7 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk.
DI selaku CEO Office Division Head.
FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk.
VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk.
DS selaku Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk.
HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.
Adapun keenam orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Jakarta, 4 Juni 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. KETUT SUMEDANA