INDOTIPIKOR.COM—BOYAMIN AKAN DAFTAR JUDICIAL REVIEW KE MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA PANSEL KPK YANG HARUS DIBENTUK PRESIDEN PRABOWO
HASIL PANSEL KPK BENTUKAN JOKOWI YANG TELAH DISERAHKAN DPR HARUS DINYATAKAN TIDAK SAH DAN BATAL
Agenda :
Hari /tgl : Selasa, 5 November 2024
Jam : 14.00 WIB
Tempat. : Gedung Mahkamah Konstitusi
Boyamin Saiman selaku pribadi, hari ini akan mengajukan Permohonan Judicial Review atas sengkarut Presiden siapa yang berwenang membentuk Pansel KPK dan sekaligus menyerahkan kepada DPR.
Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan Mahkamah Nmr 112 tahun 2023.
Hingga saat ini belum ada kepastian dari DPR dan Presiden Prabowo atas permasalahan ini yang menjadikan Saya harus maju ke MK untuk memastikan siapa yang berwenang. Jokowi jelas tidak berwenang namun nyatanya nekat menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR.
JR ini semata mata untuk menyelamatkan program negara Pemberantasan Korupsi dan menyelamatkan KPK dari gugatan para Tersangka dengan dalih penetapan tersangka tidak sah karena Pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya tidak sah.
Materi lengkap akan disampaikan saat nanti pendaftaran di MK.
Rilis Mohon Liputan.—RED