Muara Enim/–INDOTIPIKOR.COM—/Masyarakat Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku kabupaten Muara Enim eks pemilik lahan tambang 2 PT Musi Prima Coal mempertanyakan tindak lanjut pekerja jatah lahan pada perusahaan manajemen MPC dan mereka sudah melayangkan surat somasi, Sabtu (1/06/2024).
Saat kami awak media konfirmasi ke pihak warga masyarakat eks pemilik lahan yang sesuai perjanjian adanya jatah lahan untuk beberapa pekerjaan di perusahaan tersebut salah satunya tenaga pengamanan atau security dan pihak perusahaan sebaiknya rekrutmen tenaga pengamanan organik (tanpa subkontraktor),” kami akan selalu mendesak pihak perusahaan MPC ini, kamipun saat rapat bersama seluruh eks pemilik lahan sepakat jika tidak ada kepastian perusahaan dalam waktu dekat ini kami menentukan langkah-langkah selanjutnya dan itu dipastikan aksi massa damai ,” kami tunggu 14 hari kerja dari surat somasi kami kirimkan,” sebutnya seorang eks pemilik lahan Devani.
Lebih lanjutnya kami minta pemerintah daerah kabupaten muara enim serius mengurus kami rakyat kecil ini, harapan kami pihak perusahaan diberikan teguran tegas.
Saat ini kami naik tayang berita belum menghubungi pihak perusahaan tersebut dikarenakan kami kehilangan kontak person WhatsApp dan jika saatnya nanti diperlukan kami akan melengkapi keterangan narasumber dari pihak manajemen PT MPC dan menurut keterangan pihak eks Pemilik Lahan surat somasi sudah terkirim tanggal 29 Mei 2024.
(Pers ; Nuramin Jafar)