TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menggeledah kantor CV. Agro Techo yang beralamat di Jl. Pulau Sulawesi No. 1 RT. 29 RW.10 Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang, pada Rabu (06/11/24).
Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2022 di Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hadrian Suharyono, S.H, mengatakan, giat penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yang berinisial RR, ANN, dan FI (Pihak Bank Plat Merah/BUMN).
Dari penggeledahan itu penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting.
“Penyidik berhasil menyita 3 unit mobil, 1 unit motor, 1 unit,” kata Hadrian.
Selain itu kata Hadrian, penyidik juga berhasil mengamankan beberapa barang elektronik seperti handphone dan tablet, dan dokumen- dokumen terkait, dan juga ATV.
Lebih lanjut dijelaskan dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil audit ahli negara dirugikan sebesar Rp. 1.702.006.156.
Sementara terkait duduk perkaranya, dimana CV. Agro Techno diduga digunakan oleh Tersangka FI bersama saksi Anwar Musadad selaku komisaris dari CV. Agro Techno yang sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Subang untuk mengumpulkan 34 debitur dengan modus mengiming-imingi pekerjaan, pendapatan, dan beberapa fasilitas serta menjanjikan pelunasan pembayaran KUR.
“Terhadap barang-barang yang sudah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk diamankan,” tukasnya.
RED
SUTIAMAN ST